ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MAGISTER PENDIDIKAN MASYARAKAT PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
BAB I – NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Magister Pendidikan Masyarakat Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya, disingkat ILUNI MAPENMAS PPs UPR.
Pasal 2: Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal satu bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
BAB II – AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 4: Azas
Organisasi berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5: Tujuan
Mempererat tali silaturahmi antar alumni Magister Pendidikan Masyarakat Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya.
Menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kontribusi alumni kepada almamater dan masyarakat.
Mendorong peran serta alumni dalam pengembangan pendidikan nonformal dan masyarakat.
Pasal 6: Fungsi
Sebagai wadah pengembangan potensi dan profesionalisme alumni.
Sebagai mitra strategis program studi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sebagai media informasi dan jaringan kerja antaralumni dan institusi.
BAB III – KEANGGOTAAN
Pasal 7: Syarat Keanggotaan
Anggota adalah lulusan Program Studi Magister Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Masyarakat Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya.
Pasal 8: Hak dan Kewajiban Anggota
Hak:
Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi
Menyampaikan pendapat
Memilih dan dipilih
Kewajiban:
Menjaga nama baik organisasi dan almamater
Mematuhi AD/ART dan keputusan organisasi
BAB IV – ORGANISASI
Pasal 9: Struktur Organisasi
Musyawarah Besar (MUBES)
Pengurus Harian
Divisi-divisi fungsional
Dewan Penasehat
Pasal 10: Musyawarah Besar (MUBES)
Merupakan forum tertinggi organisasi yang diadakan minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 11: Pengurus Harian
Terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang.
BAB V – PEMBIAYAAN
Pasal 12: Sumber Dana
Iuran anggota
Donasi dan sponsor yang tidak mengikat
Kegiatan usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum
BAB VI – PERUBAHAN AD & PEMBUBARAN
Pasal 13: Perubahan AD
Dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan minimal 2/3 anggota hadir.
Pasal 14: Pembubaran
Organisasi dapat dibubarkan melalui MUBES dengan alasan yang sah dan dengan persetujuan minimal 3/4 dari jumlah anggota.
BAB VII – PENUTUP
Pasal 15: Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI MAGISTER PENDIDIKAN MASYARAKAT PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
BAB I – KEANGGOTAAN
Pasal 1: Tata Cara Menjadi Anggota
Mendaftarkan diri melalui sekretariat atau platform resmi organisasi
Mengisi formulir keanggotaan
Membayar iuran tahunan sesuai ketetapan
Pasal 2: Penghentian Keanggotaan
Atas permintaan pribadi
Melanggar AD/ART
Meninggal dunia
BAB II – TATA KELOLA ORGANISASI
Pasal 3: Pengurus Harian
Ketua Umum: Memimpin organisasi dan mewakili keluar
Sekretaris: Bertanggung jawab dalam administrasi
Bendahara: Mengelola keuangan
Divisi: Komunikasi, Pengembangan SDM, Kerja Sama, dan lainnya sesuai kebutuhan
Pasal 4: Masa Jabatan
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
BAB III – RAPAT & MUBES
Pasal 5: Jenis Rapat
Rapat Harian Pengurus
Rapat Pleno
Musyawarah Besar
Rapat Luar Biasa
Pasal 6: Kuorum
MUBES dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal 50% + 1 dari jumlah anggota aktif.
BAB IV – KEUANGAN
Pasal 7: Iuran dan Pengelolaan Dana
Besaran iuran ditetapkan melalui rapat pleno.
Dana dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun.
BAB V – KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 8: Kode Etik
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika organisasi.
Pasal 9: Sanksi
Dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan dengan bentuk:
Teguran
Skorsing
Pemberhentian tetap
BAB VI – PENUTUP
Pasal 10: Penutup
ART ini berlaku sejak disahkan dan dapat diubah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD